Search

Penertiban Atribut Kampanye Parpol

Suara.com - Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut dilakukan, karena hal itu dianggap telah melanggar aturan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu. Selain itu pemasangan atribut itu juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Surat KPU Nomor 216, Surat Bawaslu 0315, dan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/foto/2018/03/21/173004/penertiban-atribut-kampanye-parpol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penertiban Atribut Kampanye Parpol"

Post a Comment


Powered by Blogger.