Search

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, menceritakan kondisi Setya Novanto seusai divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Mantan pengacara Setnov tersebut mengakui, Setya Novanto sangat prihatin atas putusan tersebut sehingga dirinya tak mau makan dan minum.

Ia menuturkan, mengetahui hal tersebut karena masih satu rumah tahanan dengan Setya Novanto sehari setelah putusan tersebut. Fredrich kekinian sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dari Rutan KPK.

"Seharian dia tidak bisa makan seusai pembacaan vonis. Sedih saja. Saya melihat dan tak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich di Gedung PengadilanTipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Namun, saat dimintakan tanggapannya atas putusan tersebut, Fredrich enngan berkomentar. Ia menilai dirinya sudah tidak lagi berwenang mengomentari hasil putusan majelis hakim.

"Aduh menurut saya, saya tidak mau berkomentar, karena saya bukan pengacaranya. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," kata Fredrich.

Setya Novanto, kata Fredrich, hanya bisa berdoa seusai vonis tersebut. Dia mengatakan, mantan Ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada para tim penasihat hukumnya, lantaran masih diberikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak dari putusan majelis hakim.

 "Dia hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Majelis hukum menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp5 miliar kepada KPK. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani masa pemidanaan.

Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/04/26/171224/divonis-15-tahun-penjara-setya-novanto-tak-mau-minum-dan-makan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan"

Post a Comment


Powered by Blogger.