Search

Hakim ke Setya Novanto: Ini Sidang, Bukan Sinetron!

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin persidangan perkara menghalangi penyilidikan KPK dalam kasus KTP elektronik oleh Dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018), dibuat kesal oleh Setya Novanto.

Mantan Ketua DPR yang telah divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tersebut, mengakui tidak banyak mengetahui kejadian saat mendapat perawatan dari dr Bimanesh dkk di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017.

Menurut hakim, banyak keterangan Setnov yang berbeda dengan saksi-saksi dalam persidangan dokter Bimanesh sebelumnya.

Karena kesal, majelis hakim sampai-sampai memperingatkan Setnov bahwa bersaksi dalam persidangan bukan seperti cerita dalam sinetron yang bisa dikarang.

"Banyak sekali cerita saksi yang saudara tidak tahu? Situasi kejadian malam, pagi, banyak saudara tidak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Mahfuddin menanyakan kepada Novanto.

"Situasi saya agak berat, syok," kata Novanto.

Hakim lanats menanyakan kepada Setnov tentang dia memarahi perawat saat dipasang perban di bagian dahinya.

"Anda memarahi perawat? " tanya Hakim Mahfuddin.

"Tidak benar, tipikal saya bukan orang yang pemarah," katanya.

Mendengar jawaban mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Hakim Mahfuddin menyindir kalau persidangan bukan sebuah sinetron.

"Ini bukan cerita sinetron yang dikarang-karang juga, tapi kan saksi yang lain juga disumpah," tegas hakim kepada Novanto.

Namun, mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI tersebut kembali menegaskan dirinya tak sadar saat mendapat perawatan di RS Medika.

"Saya tak sadar, mungkin ajudan saya (Reza Fahlevi) yang tahu," jelas Novanto kepada hakim.

Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.

Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/04/27/191823/hakim-ke-setya-novanto-ini-sidang-bukan-sinetron

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim ke Setya Novanto: Ini Sidang, Bukan Sinetron!"

Post a Comment


Powered by Blogger.