Search

Grab Bantah Langgar Aturan Persaingan Usaha di Indonesia

Suara.com - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menegaskan upaya akuisisi Grab terhadap operasional Uber tidak akan melanggar kompetisi usaha di Indonesia, karena telah mengikuti aturan yang ada.

"Kami menghargai tanggapan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan kami juga telah berkomunikasi aktif dengan lembaga tersebut, serta memberikan tanggapan resmi," kata Ridzki di Surabaya, Jatim, Rabu (4/4/2018).

Ridzki yang ditemui usai merayakan ulang tahun Grab yang ke-3 di Surabaya mengaku terus berkoordinasi dengan KPPU dan berupaya tidak melanggar kompetisi usaha di Indonesia, bahkan komunikasi yang dilakukan tersebut tidak hanya sekali.

"Kami juga sudah memberikan tanggapan secara aktif dengan KPPU pada awal bulan ini, namun isi tanggapan belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Artinya kami akan terus berkomunikasi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi KPPU meminta Grab melaporkan nilai transaksi gabungan atau merger setelah mengakuisisi Uber, karena transaksi merger itu dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi onlie di Indonesia.

Hengkangnya Uber dari Indonesia, akan membuat pasar transportasi online hanya terkonsentrasi pada dua pemain: Grab dan Go-Jek.

Akuisisi operasi Uber di Asia Tenggara oleh Uber diawasi bukan hanya oleh pemerintah Indonesia. Setidaknya tiga negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia, Filipina, dan Singapura, juga sudah mengawasi langkah Grab dan Uber itu.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/otomotif/2018/04/05/001500/grab-bantah-langgar-aturan-persaingan-usaha-di-indonesia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Grab Bantah Langgar Aturan Persaingan Usaha di Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.