Suara.com - Usai menggelar unjuk rasa di depan gedung parlemen, sejumlah pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR di ruang rapat Komisi yang membidangi transportasi umum itu, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Pengemudi ojek online yang diwakili Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) ditemui oleh Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis dan sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya.
Di dalam forum, pendamping para pengemudi ojek online Azas Tigor Nainggolan mengungkap sejumlah masalah yang kini dialami oleh para pengemudi ojek online. Kata Azas, para pengemudi ojek online merasa dirugikan karena tidak adanya aturan yang memayungi keberadaan mereka.
"Persoalan yang dihadapi betumpuk-tumpuk dan ini menimbulkan banyak masalah yang dialami temen-temen ojek online itu sendiri. Misalnya soal tarif dan perlindungan terhadap ojek online," ujar Azas.
Azas pun meminta, melalui audiensi dengan Komisi V DPR, pemerintah didorong untuk segera membuatkan regulasi yang dapat melindungi para pengemudi ojek online. Mereka juga mengusulkan dilakukannya perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang belum mengakomodir keberadaan ojek online.
"Karena seperti kita tahu bersama dulu perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang. Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi online. UU sekarang belum mengakomodir karena belum melihat perkembangan teknologi, kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009," ujar Azas.
Sementara itu, perwakilan dari FPTOI, Krisna mengatakan, salah satu alasan pentingnya
dibuatkan regulasi terkait ojek online, agar ada pengaturan secara proporsional antara pihak aplikasi dan para pengendara ojek online.
Kata dia, selama ini, para pengemudi menjadi pihak yang paling dirugikan oleh pihak aplikasi ojek online.
"Selama ini Gojek maupun Grab itu nggak pernah melibatkan kami secara proporsional sesuai porsinya. Hal itu yang membuat kami tak bisa berbuat apa-apa ketika pihak Gojek Grab bisa bebas menentukan tarif tanpa komunikasi dengan kami sebagai mitra," tutur Krisna.
Mereka juga meminta Komisi V DPR mendorong moratorium rekrutmen pengemudi ojek online dari pihak aplikasi. Sebab, pihak aplikasi selalu secara besar-besaran merekrut para pengemudi baru.
"Bayangkan, hampir tiap hari ratusan driver online baru diterima. Kami pertanyakan apa dasarnya. Setiap hari lho. Bukan seminggu sekali dua kali," ujar Krisna.
Menanggapi itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi mengatakan pihaknya akan menyerap semua aspirasi para pengemudi ojek online dan akan membahasnya dalam rapat bersama Pemerintah.
"Disini kita tidak sedang dalam mengambil keputusan, tapi masukan yang masuk ke kita direkam dan dicatat," jelas Fary.
https://www.suara.com/news/2018/04/23/224006/komisi-v-dpr-tampung-aspirasi-pengemudi-ojek-onlineBagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi V DPR Tampung Aspirasi Pengemudi Ojek Online"
Post a Comment