Suara.com - Dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI, dan rekomendasi izin praktiknya pun dicabut .
Pemecatan sementara dokter Terawan, karena dianggap telah melakukan pelanggaran etika, yakni pada metode "cuci otak" yang dilakukannya belum terbukti secara ilmiah, melakukan iklan, memuji diri sendiri berlebihan, dan testimoni pasien.
Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek mengatakan bahwa masalah pemecatan dokter Terawan merupakan urusan internal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan seharusnta diselesaikan pula secara internal. Namun bila belum dilakukan, Menkes Nila bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan dr. Terawan.
"Disarankannya agar IDI melakukan komunikasi antar organisasi dengan MKEK, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengonfirmasi dan menyamakan pandangan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik. Termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang tepat sesuai dengan ketentuan dan standar kedokteran, namun juga dapat diterima publik," ujar Menkes Nila dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (5/4/2018).
Sampai saat ini, Kemenkes sedang dalam proses komunikasi dengan IDI, MKEK dan organisasi profesi untuk mendalami fakta dan persoalan yang sebenarnya. Setelah itu akan dilakukan mediasi mencari solusi terbaik.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkes Nila Siap Mediasi IDI dan Dokter Terawan"
Post a Comment