Suara.com - Polisi telah menetapkan pemuda bernama David Revaldo Tarigan (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan balita berisial C. Balita itu masih berusia 4 tahun.
"(David) sudah kami ditetapkan tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada Suara.com, Senin (23/4/2018).
David yang masih berstatus sebagai pelajar itu ditangkap setelah korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Tersangka diamankan setelah kejadian," kata Yusuf.
Polisi juga masih mendalami apakah David terpengaruh minuman keras saat mengendatai mobil Toyota Fortuner berplar nomor F 1753 AP.
"Saat ini belum kami temukan (indikasi miras atau obat-obatan terlarang,)" katanya.
Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018) malam. Korban ditabrak pelaku saat hendak menyebrang jalan, tepatnya di komplek Palad.
Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelajar Penabrak Balita Hingga Tewas Jadi Tersangka"
Post a Comment