
Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dia diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. [suara.com/Oke Atmaja]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Rita Dituntut 15 Tahun Penjara"
Post a Comment