Suara.com - Polisi membekuk Fujiyanto (37), sopir taksi online Grabcar lantaran merampok dan memerkosa seorang ibu rumah tangga berinisial D.
Aksi bejat Fujianto itu dilakukan setelah mengajak korban makan dan menonton bioskop di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (2/6/2018) siang akhir pekan lalu.
Kasubdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono mengatakan, Fujiyanto dan korban memang sudah cukup lama saling kenal.
Menurut Aris, kedekatan itu berawal karena korban pernah menggunakan jasa Fujianto sebagai sopir taksi online.
"Tersangka adalah pengemudi taksi Online Grab dan sudah beberapa kali membawa korban," kata Aris, Kamis (7/6/2018).
Niat jahat Fujiyanto mulai muncul, saat mengajak korban agar mampir ke kawasan Puncak, Bogor. Tanpa basa basi, pria cabul itu langsung mengajak D untuk berhubungan badan.
Namun, ajakan bersetubuh itu kemudian ditolak korban dengan alasan sedang haid.
"Pada saat tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun di tolak oleh korban dengan alasan lagi Menstruasi,sehingga tersangka marah dan membawa korban pulang ke arah Jakarta," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, kata Aris, Fujiyanto tetap bersikeras untuk bisa menggauli tubuh D.
Bukannya diantar pulang, di tengah perjalanan, Fujiyanto langsung membelokkan mobil Honda Mobilio yang dikendarainya ke pinggir tol di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Tersangka langsung membekap korban dan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban," terang Aris.
Karena masih belum berhasil, Fujiyanto kembali membawa korban ke arah kawasan Cibinong. Di sana, tersangka langsung membuka ikatan tali di kaki dan tangan korban. Merasa nyawanya terancam, D akhirnya pasrah untuk melayani nafsu bejat Fujiyanto.
"Di dalam mobil tersangka langsung memerkosa korban," katanya.
Tak hanya diperkosa, Fujiyanto merampas telepon genggam dan uang milik korban.
Kasus ini terungkap setelah D melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah itu, polisi meringkus Fujiyanto pada Senin (4/6/2018) dini hari.
Dalam kasus ini, Fujiyanto dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dari jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
https://www.suara.com/news/2018/06/07/201053/sopir-grabcar-rampok-dan-perkosa-ibu-ibu-yang-lagi-haidBagikan Berita Ini
0 Response to "Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid"
Post a Comment