Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal berbendera Filipina yang tengah mencuri ikan di perairan Sulawesi.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menyatakan, dua kapal yang ditangkap, yaitu FB.LB. John V (16,47 GT, 3 ABK WN Filipina) dan FB.LB. Luke V (15,06 GT, 2 ABK WN Filipina).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Kedua kapal tersebut selanjutnya dikawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada 9 April 2018.
“Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan," kata Nilanto dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Nilanto mengungkapkan, dalam penyergapan ini harusnya ada tiga kapal yang tertangkap. Namun 1 kapal jenis pumpboat berhasil kabur dan masuk ke ZEE Filipina.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tutur Nilanto.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Curi Ikan di Perairan Sulawesi, 2 Kapal Filipina Ditangkap"
Post a Comment