Search

Gugat Rp11 M, Penulis Benyamin Biang Kerok Tuding Falcon Sepelekan Gugatan

Suara.com - Sidang pelanggaran hak cipta dengan nilai gugatan Rp11 Miliar yang diajukan penulis cerita film "Benyamin Biang Kerok", Syamsul Fuad kepada Falcon dan Max Pictures kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hari ini, Kamis (5/4/2018).

Pihak Falcon dan Max Pictures dituding menunda-nunda proses persidangan. Menurut Syamsul, hal ini tampak dari dua agenda sidang mediasi yang tak dihadiri pihak tergugat serta belum dilengkapinya berkas administrasi sebagai syarat kelengkapan sidang.

Aktor Reza Rahadian. [suara.com/Ismail]

Syamsul geram melihat sikap cuek Falcon dan Max Pictures tersebut. Dirinya menyebut dua rumah produksi itu menyepelekan proses sidang.

“Itu kelihatannya mereka kayak menyepelekan. Harusnya dari semenjak awal dipersiapkan, sebelum waktu sidang pertama dipersiapkan surat kuasa,” kata Syamsul usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Masa sidang sudah berjalan kedua kali masih belum lengkap administrasi. Itu kan artinya menyepelekan,” tuturnya.

Aktor Reza Rahadian. [suara.com/Ismail]

Ditambahkan Syamsul, hingga sidang kedua digelar belum ada komunikasi dari pihak Falcon dan Max Pictures. Syamsul klaim belum menerima honor sebagai pemilik hak cipta cerita film Biang Kerok.

“Belum terima apa-apa saya, honor aja belum dikasih. Coba kalian nggak dibayar, gimana? Sakit hati nggak?,” ucapnya.

Aktor Reza Rahadian. [suara.com/Ismail]

Film Benyamin Biang Kerok garapan Hanung Bramantyo yang dibintangi Reza Rahadian digugat ke pengadilan karena dianggap melanggar hak cipta. Selain Falcon dan Max Pictures, Syamsul juga menggugat Nirmal Hiroo Bharwani atau HB Naveen, dan Ody Mulya Hidayat.

Nilai tuntutan Syamsul Rp11 miliar untuk penjualan hak cipta. Sementara ganti rugi immateril senilai Rp11 miliar. Selain itu, Syamsul juga menuntut royalti Rp1.000 dari setiap tiket yang laku terjual.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/04/05/203803/penulis-benyamin-biang-kerok-tuding-falcon-sepelekan-gugatan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugat Rp11 M, Penulis Benyamin Biang Kerok Tuding Falcon Sepelekan Gugatan"

Post a Comment


Powered by Blogger.