
Suara.com - Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen dengan mencatut nama nasabah PT Allianz Life Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka sudah dilakukan penahanan setelah diperiksa Direktorat Kriminal Umum.
Salah satu tersangka AL yang merupakan seorang pengacara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka Salah satunya AL," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Polisi menyelidik kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak PT. Allianz Life Indonesia LP/5034/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum 17 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan, banyak kejanggalan terkait pengajuan klaim sehingga dilakukan proses lebih lanjut dan menetapkan lima tersangka berinisial DI, AA, MW, BW, dan AL.
"Jadi memang ada laporan dari pihak Allianz. Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim. Bukti klaimnya diragukan keasliannya. Kami sudah lakukan penyelidikan, kami naikkan ke penyidikan dan sudah kami proses," ujar Argo.
Pengacara PT Allianz Eko Sapta Putra mengatakan, sudah mendapatkan informasi mengenai tiga tersangka pelaku klaim asuransi palsu tersebut.
Namun, Eko belum mengetahui siapa saja dari lima tersangka yang dilakukan penahanan.
"Sudah kami dengar seperti itu, ada 3 tersangka yang ditahan,” ujarnya.
Eko memberikan apresiasi terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang profesional dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Semoga saja pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi,” harapnya.
Untuk diketahui, kasus itu membuat PT Allianz diduga mengalami kerugiaan mencapai Rp500 juta. Selain itu, perusahaan yang berpusat di Jerman tersebut juga mengalami kerugian immateril.
https://www.suara.com/news/2018/04/06/181938/tiga-tersangka-kasus-nasabah-fiktif-pt-allianz-ditahan-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Tersangka Kasus Nasabah Fiktif PT Allianz Ditahan Polisi"
Post a Comment