Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. [ANTARA/Hafidz Mubarak A]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak Pasal Korupsi di RUU KUHP"
Post a Comment