Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi kepada program Brownis Tonight Trans TV. Sanksi berupa teguran tertulis itu diberikan karena pada episode 28 Maret dan 29 Maret 2018 menampilkan muatan isu transgender.
Dikutip dari web resmi KPI, pembahasan isu transgender atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam program siaran dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
"Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu," kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).
Lebih lanjut kata Hardly aturan dalam P3 &SPS sudah sangat jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai, norma, kesusilaan dan kesopanan. "Ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas," ujarnya.
Pada episode 28 Maret, Brownis Tonight menampilkan bintang tamu Lucinta Luna dan Nikita Mirzani. Belakangan, Lucinta memang tengah jadi perhatian publik karena isu transgender.
Di episode tersebut, Lucinta Luna dan Niki Mirzani sempat bersitegang. Niki memang cukup getol mengomentari isu transgender yang menimpa Lucinta. Dia menyarankan agar Lucinta jujur terkait masa lalunya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPI Semprot Brownis Tonight Episode Lucinta Luna"
Post a Comment