Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan TinggiSulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencari dua buronan kasus korupsi. Kedua buronan, yakni Chandra Liwang dan Sio Dinar yang merupakan dua terpidana atas dua kasus korupsi berbeda.
"KPK akan memberi bantuan dan memfasilitasi dalam rangka pencarian kedua buronan terpidana (DPO) tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Chandra Liwang merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan bermotor roda empat pada Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008. Perkara yang menjerat Chandra ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2014.
Sementara Sio Dinar merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan proyek pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahap II dan III TA 2010 dan 2011. Perkara tersebut telah inkracht berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017.
"Dua perkara ini terkendala dan tidak dapat dilakukan eksekusi karena terpidananya melarikan diri," katanya.
Bantuan KPK untuk memburu Chandra dan Sio Dinar ini dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) dengan Kejati Sultra. Dalam kegiatan ini, kedua institusi membahas sekitar 90 perkara korupsi yang ditangani kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara dari tahun 2010 hingga 2018. Termasuk kasus yang menjerat Chandra dan Sio Dinar.
"Bertempat di Kantor Kejati Sultra, KPK bersama para Asisten Kejati Sultra dan para Kajari yang dipimpin oleh Asdatun Kamari mewakili Kajati, membahas penanganan perkara korupsi dari tahun 2010 hingga tahun 2018. Dibahas sekitar 90 perkara yang menurut tim telah berjalan dengan baik. Sebagian besar bahkan telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan," tutup Febri.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Dua Buronan Korupsi"
Post a Comment