Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pada Senin (9/4/2018), mengatakan bahwa kepolisian akan memanggil perwakilan Facebook Indonesia pekan ini. Facebook dipanggil terkait skandal kebocoran data-data pribadi penggunanya di Indonesia.
Seperti diberitakan pekan lalu, Facebook diketahui telah membocorkan data milik 1.096.666 juta pengguna Indonesia kepada Cambridge Analytica, sebuah perusahaan analisis politik di Inggris.
Terkait masalah itu, Kemenkominfo sendiri telah memanggil Facebook Indonesia pekan lalu dan akan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Koordinasi dengan polisi juga sudah dilakukan. Polisi akan memanggil Facebook minggu ini," kata Rudiantara di Jakarta.
Facebook dalam skandal kebocoran data itu diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) maupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Facebook kata Rudiantara bisa dihukum penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar.
Sebelumnya pada kesempatan berbeda, Senin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memulai penyelidikan kasus kebocoran data pengguna jejaring sosial Facebook.
"Dit Siber Bareskrim akan memulai melaksanakan penyelidikan," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, pihaknya akan segera mengagendakan panggilan pemeriksaan perwakilan Facebook di Indonesia. (Antara)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkominfo: Polisi Panggil Facebook Pekan Ini"
Post a Comment