Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin memperjelas tentang Peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam memberantas teroris. Perpres ini tercantum dalam Undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurut Komnas HAM, dengan adanya undang-undang itu telah memberi ruang TNI terlibat langsung dalam penanganan tindak pidana teroris. Dan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat dilakuan secara normal dan hierarki militer.
Koordinator sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M. Choirul Anam saat di temui Suara.com di kantor Komnas HAM, Rabu (5/9/2018) mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memperjelas pelibatan TNI selama operasi pemberantasan terorisme.
Hal inilah yang masih dipertanyakan oleh Komnas HAM. Tentang bagaimana TNI dalam operasi pemberantasan terorisme itu. "Keterlibatan TNI harus jelas skalanya di mana, untuk ancaman model bagaimana, dan yang paling pentingnya kerangka waktunya sampai kapan," kata Anam.
Dia juga menyarankan untuk agar aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diperlihatkan kepada masyarakat umum. Karena mekanisme yang diatur harus melihat hak, dan tugas dari personal yang dilibatkan.
Selain itu, agar pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil. (Imron Fajar)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme"
Post a Comment