Suara.com - Sidang gugatan wanprestasi oleh penyanyi asal Singapura, Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih di gelar hari ini, Rabu (12/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/9/2018).
Sidang dengan agenda mediasi, Elvy Sukaesih sebagai terlapor diwajibkan hadir. Namun hingga sidang selesai, Si Ratu Dangdut tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Misrad.
Menurut Misrad, pelantun lagu "Kereta Malam" itu itu tidak hadir karena cukup diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Elvy Sukaesih sudah memberikan kuasa penuh kepada kami sebagai pengacaranya untuk melakukan mediasi sebagai tergugat," kata Misrad usai sidang.
"Dalam perkara ini, intinya bahwa Elvy Sukaesih tidak perlu hadir di dalam acara mediasi karena beliau sudah memberikan kuasa kepada saya," sambung Misrad.
Selain itu, perempuan 67 tahun itu menilai kasus yang dilaporkan oleh Mega Makcik tidak terlalu penting.
"Elvy Sukaesih menganggap ini hanya masalah sepele, masalah ecek-ecek aja. Hanya ada orang yang ingin ngetop menempel nama Elvy Sukaesih, maka tidak perlu ditanggapi secara serius," jelas Misrad.
Seperti diketahui Mega Makcik melaporkan Elvy Sukaesih karena
dugaan wanprestasi atas royalti lagu "Lengket" yang belum dibayar. Dalam kasus tersebut, penyanyi asal Singapura itu menggugat Elvy Sukaesih dengan materi senilai Rp 2,5 miliar.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggap Tak Penting, Elvy Sukaesh Tak Hadiri Sidang Wanprestasi"
Post a Comment