Suara.com - Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi penangan perkara korupsi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Rabu (4/4/2018) di Kepri. Dalam Korsup penindakan tersebut, KPK dengan Polda Kepri membahas penaganan perkara korupsi dari tahun 2010 hingga tahun 2018.
"Kami bahas bersama, agar jika ada kendala, dapat dibantu melalui fungsi Korsup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri mengatakan dalam rangka Koraup penindakan ini, Tim KPK diterima Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Didid Widjanardi dan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama seluruh jajaran Direktorat Kriminal Khsus dan Kepolisian Resor Kepri.
Sekitar 70 perkara dibahas dalam Korsup ini sebagian besar penanganan perkara lancar. Namun ada kendala terhadap lima perkara yang sedang ditangani.
"Salah satu perkara yg dibahas adalah dugaan TPK penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. KPJ (Karimun Pinang Jaya) di Kantor BPN Batam," katanya.
Febri mengatakan Tim Korsup Penindakan KPK telah membantu fasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu. KPK pun menapresiasi jajaran Polda Kepri yang dinilai sering dan intens bekerjasama dengan KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi ini.
"Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan UU sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan ksus korupsi yang dtangani Polri atau Kejaksaan," tutup Febri.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri"
Post a Comment