Search

Saksi Kasus Bupati Kukar Beberkan Aliran Uang Suap

Suara.com - Mantan pegawai staf bagian keuangan PT Citra Gading Asritama Marsudi mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua DPRD Kukar. Uang tersebut diberikan Marsudi, atas perintah atasannya Ichsan Suaidi karena telah memuluskan proyek PT Citra Gading Asritama.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa perkara gratifikasi dan suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

"Ke saudara Salehudin pernah, dia Ketua DPRD. Seingat saya sebesar Rp 1 miliar," kata Marsudi, Selasa (3/4/2018).

Hal itu pun ditekankan kembali oleh majelis hakim, sehingga Marsudi mengaku uang tersebut diberikan melalui staf Salehudin di Samarinda.

"Itu berdasarkan data dari jaksa ya satu juta dollar pak. Melalui stafnya di daerah Samarinda," ujar Marsudi.

Tak hanya itu, Marsudi pun mengaku memberikan uang operasional kepada anggota DPRD Kukar Junaedi hal itu juga atas perintah dari Ichsan.

"Seingat saya 300 juta," papar Marsudi

Uang operasional tersebut, diakui Marsudi, diberikan kepada Junaedi hingga beberapa kali. Kemudian hakim pun kembali menanyakan.

"Selain Rp 300 juta pernah kasih lagi ke Junaedi?" tanya hakim.

"Pernah pak tapi saya tidak ingat," jawab Marsudi.

Untuk menelisik kepada siapa saja uang tersebut diberikan, hakim kemudian menanyakan catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat di Kukar.

"Ada catatannya pengeluaran uang matpus (material pusat)?" tanya kembali hakim

"Ada tapi di kantor pusat," jelas Marsudi.

Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/04/03/173857/saksi-kasus-bupati-kukar-beberkan-aliran-uang-suap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saksi Kasus Bupati Kukar Beberkan Aliran Uang Suap"

Post a Comment


Powered by Blogger.