Suara.com - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa ilegal dengan terdakwa Gatot Brajamusti sudah digelar kemarin, Selasa (3/7/2018) dan beragendakan duplik. Hal itu diungkap kuasa hukum Aa Gatot, Ahmad Rivai.
"Iya, kemarin duplik dari kami atas replik JPU. Pekan depan sidang lagi, itu putusan," terang Rivai, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/7/2018).
Menurut Ahmad Rivai, Gatot Brajamusti datang ke pengadilan dengan menggunakan kursi roda, akibat stroke yang dideritanya. Gatot dihadirkan ke persidangan karena kondisinya sudah bisa mendengar dan melihat.
"Stroke itu kan lama sakitnya, jadi ya tetap dihadirkan di sidang," jelas Rivai.
Menurut Ahmad Rivai, Gatot Brajamusti saat ini tak lagi berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Tetapi dirawat di rumah sakit. "Dirawat ya mas, nggak ditahan," katanya.
Dalam kasus senjata api dan satwa ilegal, Gatot Brajamusti terakhir menjalani sidang pada Juni 2018. Setelahnya mantan ketua Parfi itu jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit.
Sebelumnya untuk kasus pencabulan terhadap korban CTP, Gatot Brajamusti sudah diganjar hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kena Stroke, Gatot Brajamusti Jalani Sidang Pakai Kursi Roda"
Post a Comment