Search

Per 1 Agustus Polisi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap

Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi mobil pribadi yang melanggar di kawasan perluasan aturan plat nomor ganjil-genap pada Rabu (1/8/2018) mendatang.

"Penindakan sesuai yang telah dijadwalkan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Senin (30/7/2018).

AKBP Budiyanto mengatakan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar.

Mereka yang melanggar aturan ganjil-genap akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan ganjil-genap akan diberlakukan di Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjahitan - Jalan A Yani - Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini - Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Saat ini kebijakan ganjil-genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Polisi mengingatkan pengendara mobil pribadi agar melintasi jalur alternatif yang disiapkan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Antara)

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/otomotif/2018/07/30/165454/per-1-agustus-polisi-tilang-pelanggar-ganjil-genap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Per 1 Agustus Polisi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap"

Post a Comment


Powered by Blogger.