Suara.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat memastikan, pembenahan dan perombakan di Lapas Sukamiskin tidak hanya menyasar para pejabat struktural saja. Akan tetapi termasuk juga para sipir yang masuk dalam katagori jabatan di luar struktural.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodot Adi Koeswanto mengatakan, sedikitnya terdapat 50 orang sipir akan dilakukan pengujian kompetensi dan penelusuran bukti-bukti atau assesment.
"Petugas lain di luar struktural nanti akan dilakukan assement kembali, ini dimaksudkan untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi sebagai JFU (Jabatan Fungsional Umum) di Lapas Sukamiskin," ujar Dodot di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Senin (30/7/2018).
Menurut Dodot, puluhan sipir yang akan dilakukan assesment tersebut akan terus dipantau, apakah masih layak atau tidak berada dan bekerja di Lapas Sukamiskin.
"Ketika yang bersangkutan (sipir) berada di pos, misalnya di keamanan, apakah cocok yang bersangkutan ada di pos keamanan, atau di penjaga pintu utama, cocok tidak, atau dia ada di pembinaan," katanya.
Dengan begitu, para pejabat struktural maupun pejabat non struktural seperti sipir di dalam Lapas Sukamiskin bisa bekerja sebagaimana mestinya, dan jauh dari godaan suap-menyuap.
"Sekarang JFU (sipir) masih (yang lama), tapi penjabat strukturalnya sudah dilakukan perombakan. Mudah-mudahan dalam satu wilayah akan dilakukan penggeseran," imbuh Dodot. (Rachman)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rawan Disuap, Kemenkumham Awasi 50 Sipir Lapas Sukamiskin"
Post a Comment