Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang eks koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung ikut berkomentar terkait PKPU yang baru berlaku pada Sabtu (30/6) setelah diteken Ketua KPU Arief Budiman.
"Kami melihatnya ini ada persoalan UU yang dilanggar (KPU) ya sebenarnya. Artinya kan semua orang berhak (maju), di UUD kan dijelaskan di pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam kepemerintahan," ujar Lulung di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Menurut Lulung, tidak ada UU yang mengatur dengan jelas kalau eks koruptor yang sudah selesai menjalani masa tahanan dilarang maju di Pileg. Namun aturan itu, kata dia, sengaja dibuat penyelenggara pemilu di PKPU.
"Saya sih bilang nggak apresiasi karena yang pertama dia (eks koruptor) sudah diberikan sanski hukum. Yang kedua, dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," kata Lulung.
"Kalau ada koruptor yang dicabut hak politiknya kamj setuju (dilarang nyaleg) tapi kalau yang nggak dicabut (hak politiknya) ya harus diatur dengan UU yang jelas," jelas Lulung.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lulung Tuding KPU Langgar UU Jika Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg"
Post a Comment