Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak seluruh kementerian dan lembaga serta institusi lain untuk mengikuti mekanisme kepatuhan rekomendasi. Tujuan Komnas HAM membuat kepatuhan rekomendasi itu agar seluruh institusi dapat fokus memperhatikan HAM.
Untuk menjalankan rekomendasi tersebut, Komnas HAM melakukan dialog guna merumuskan tolok ukur kepatuhan yang harus diikuti semua kementrian, lembaga dan istitusi. Dialog itu diselenggarakan di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
"Sisi substansi dari kepatuhan rekomendasi ini adalah proses rekomendasi untuk perbaikan kondisi hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Menurut dia, rekomendasi tersebut ada dalam pasal 89 ayat 1 huruf (b) di mana Komnas HAM berhak untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.
Dalam dialog tersebut, Komnas HAM mengajak seluruh perwakilan kementrian, kelembagaan dan instansi hadir untuk memahami tolok ukur dari pada kepatuhan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
Adapun alat ukur untuk mengklasifikasi kepatuhan tersebut ialah ketepatan, responsif, resiprokalitas dan efektivitas pemulihan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyadari selama ini masih ada sejumlah lembaga atau instansi yang belum sepenuhnya mematuhi rekomendasi dari Komnas HAM karena belum adanya tolok ukur dari kepatuhan yang wajib diikuti itu.
Oleh sebab itu, Komnas HAM beserta seluruh lembaga sepakat merumuskan tolok ukur tersebut. Namun, tidak serta merta Komnas HAM kemudian akan menjadi pihak utama dalam memutuskan apakah lembaga atau kementrian tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya melindungi HAM. Hal itu dikarenakan, proses dari kepatuhan rekomendasi tersebut tetap akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apakah kementerian ini lembaga ini patuh atau tidak dengan Hak Asasi Manusia dan tentu akan ujungnya akan diserahkan kepada presiden," pungkasnya.
https://www.suara.com/news/2018/09/07/134546/komnas-ham-ingatkan-kementrian-dan-lembaga-patuhi-hak-asasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Ingatkan Kementrian dan Lembaga Patuhi Hak Asasi"
Post a Comment