Suara.com - HP, anggota suporter The Jakmania telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi pemukulan terhadap Ahmad Siroj Fadlulloh, anak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (30/6/2018) lalu.
"Betul, yang bersangkutan (HP) menyerahkan diri ke kami," kata Stevanus saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan HP sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menahan pelaku pemukulan terhadap Ahmad. Alasannya, karena HP dianggap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut.
"Hanya wajib lapor saja," kata Stevanus.
Dalam kasus ini, HP dijerat Pasal 352 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Aksi pemukulan terhadap anak Imam Nahrawi terjadi pada laga Persija melawan Persebaya dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (26/6/2018) lalu.
Peristiwa bermula saat Persebaya mencetak gol pada menit ke-20. Gol tersebut membuat dua anak Menpora yang menyaksikan langsung laga itu di Stadion PTIK lompat kegirangan.
Sikap tersebut rupanya membuat Jakmania merasa tidak senang. Suporter setia Persija itu meminta keduanya untuk turun dan keluar dari stadion.
Rekaman video terkait aksi pemukulan ini sempat viral di media sosial. Tak lama usai kejadian itu, Menpora Iman Nahrawi pun membuat laporan terkait kasus pemukulan anak kandungnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (29/6/2018).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Kooperatif, Tersangka Pemukulan Anak Menpora Urung Ditahan"
Post a Comment