Suara.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 46.252.810.452.000.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua komisi XI DPR RI Hafisz Thohir pada rapat kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di DPR RI pada Selasa (3/7/2018).
Menkeu menjelaskan pagu anggaran tersebut terbagi untuk 11 unit eselon I di Kementerian Keuangan termasuk untuk Badan Layanan Umum (BLU).
“Itu adalah pagu indikatif Kementerian Keuangan termasuk untuk BLU sebesar Rp 13.723.668.000.000,” terangnya.
Berdasarkan sumber dana, total pagu bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 32,49 triliun, BLU sebesar Rp 13,72 triliun, dan PHLN sebesar Rp 29,9 triliun.
Berdasarkan jenis belanja, jumlah tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 21,34 triliun, belanja barang Rp 23,18 triliun dan belanja modal sebesar Rp 1,72 triliun.
Lebih lanjut, Menkeu merinci besaran tersebut pada setiap unit eselon I yaitu untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 20,9 triliun, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 110 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Rp 130 miliar.
Kemudian untuk Ditjen Pajak Rp 7,23 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp 3,29 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 122 miliar, Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Rp 128 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp 12,63 triliun, Ditjen Kekayaan Negara Rp 784 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 739 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal Rp 143 miliar.
https://www.suara.com/bisnis/2018/07/03/170135/dpr-setujui-pagu-indikatif-kemenkeu-ta-2019-sebesar-rp-4625-tBagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu TA 2019 Sebesar Rp 46,25 T"
Post a Comment