Suara.com - Salah satu tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka di Kota Depok, Jawa Barat yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto mangkir dalam pemanggilan pertama oleh Polresta Depok, Rabu (5/9/2018).
Kuasa Hukum Harry Prihanto, Ahmad Ihsan Rangkuti mengatakan, surat pemanggilan baru sampai pada 4 September 2018. Ia beralasan, karena keterbatasan informasi, kliennya tidak bisa datang.
"Pak Harry pergi ke Cirebon, ia meminta untuk diwakil dulu dan minta penundaan pemeriksaan," kata Ahmad, kepada awak media, Rabu (5/9/2018).
Ia memastikan, Harry akan datang pada Rabu pekan depan untuk diperiksa di Polresta Depok. "Kami minta pekan depan, nanti baru diperiksa. Pak Harry insyaallah datang," ucap dia.
Menurut dia, kasus ini masih dipelajari. Intinya pelaksanaan penganggaran proyek pelabaran Jalan Nangka pada 2015 itu sudah clear.
"Tapi gak tahu dari kepolisian," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kondisi Harry Prihanto pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam keadaan sehat dan melakukan aktifitas seperti biasa.
Selain Harry Prihanto, kasus dugaan korupsi Jalan Nangka juga menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Kontributor : Supriyadi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nangka Mangkir dari Pemeriksaan"
Post a Comment