Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD tetap meminta Polri perhatikan beberapa persoalan hukum yang harus tetap diselesaikan. Menurut Mahfud, persoalan hukum yang masih menjadi sorotoan terkait penyiraman air keras terhadap wajah Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hingga kini masih belum terungkap.
Hal itu diutarakan Mahfud MD, usai menghadiri peringatan hari besar HUT Bhayangkara ke-72 di Istora Senayan, Rabu (11/7/2018).
"Memang ada hal - hal yang mungkin perlu waktu. Misalnya seperti kasus Novel Baswedan. Perlu waktu ya. Dan presiden juga sudah menyatakan, Polri menyatakan bahwa masih sanggup. Ya masih dikasih waktu," kata Mahfud di lokasi, Rabu (11/7/2018).
Meski begitu, Mahfud tak ingin mendesak Polri menyelesaikan secara cepat kasus penyiraman air keras Novel. Menurutnya semua kewenangan ada pada penegak hukum, biarkan waktu yang menjawab untuk titik terang kasus tersebut.
"Ya terserah. Kan bukan saya yang memberi batas waktu," ujar Mahfud
Mahfud juga berikan apresisasi bahwa Kepolisian Indonesia masuk 10 besar dalam soal keamanan. Apalagi Polri serius dalam mengantisipasi gejolak terlait terorisme.
"Ya, lumayan (10 besar) termasuk dalam penanganan teror," kata Mahfud.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "HUT ke - 72 Polri, Mahfud MD Singgung Kasus Penyiraman Novel"
Post a Comment