Search

Jadi Tersangka Narkoba, Petinggi Snowbay Waterpark Hanya Direhab

Suara.com - Polisi resmi menetapkan SD, salah satu petinggi PT. Arum Investment Indonesia, perusahaan yang mengelola Snowbay Waterpark Taman Mini Indonesia Indah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap warga negara Korea Selatan itu karena tak menemukan barang bukti narkoba saat melakukan penangkapan terhadap SD pada Senin (10/7/2018) malam. Justru, polisi akan mengajukan permohonan kepada Badan Narkotika Nasional agar SD bisa menjalani rehabilitasi.

"Kalau tersangka ya tersangka tapi kita lakukan assessment nanti hasilnya rehab," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (10/7/2018).

Alasan rehabilitasi itu dilakukan, kata Calvijn karena SD hanya sebagai pengguna narkoba. Hal itu, kata dia terungkap saat polisi mengecek urine tersangka.

"Kemudian kami bawa dan cek urine terhadap tersangka DS dengan hasil urinen-nya positif gunakan metametamin dan ampetamine," kata dia.

Calvijn menyampaikan, polisi telah menyerahkan SD ke BNN Kota Jakarta Selatan untuk melakukan assement terkait proses rehabilitasi SD.

"Sekarang kita lakukan. Hari ini saya serahkan ke BBN K," kata dia

Lebih lanjut, Calvijn menyebutkan kemungkinan SD akan menjalani rehabilitasi secara inap di rumah sakit yang dirujuk pihak BNN.

"Nanti pas assesmentnya nanti saya rasa rawat, rawat inap. Tapi tunggu dari hasil. Biasanya kan mereka manti menunjuk RS pemerintah ya," katanya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/07/10/180257/jadi-tersangka-narkoba-petinggi-snowbay-waterpark-hanya-direhab

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Tersangka Narkoba, Petinggi Snowbay Waterpark Hanya Direhab"

Post a Comment


Powered by Blogger.