Search

Botak Cs Jual Sepeda Motor Hasil Curian via Facebook

Suara.com - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di sejumlah kawasan Jakarta.

Aksi komplotan bandit yang beranggotakan tiga pemuda ini berakhir seusai ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan milik Zubir (58), warga Jalan Biru Laut 3, RT4/RW 11, Cipinang Cempedak,  Jatinegara, Jakarta Timur,  Selasa (10/7/2018).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku lebih dulu berkeliling kampung untuk mengincar sepeda motor yang terparkir di luar teras rumah warga. 

"Setelah melintas di sekitar TKP, pelaku menentukan sasaran sepeda motor yang diparkir di TKP dan tidak dikunci," kata Nico, Rabu (11/7/2018).

Uniknya, kata Nico, para pemuda ini cenderung nekat karena menggunakan media sosial Facebook untuk menjual kendaraan hasil curian.

Riski alias Botak (17) berperan mengunggah foto-foto sepeda motor hasil kejahatan melalui akun FB pribadi.

"Pelaki ditangkap di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Perannya memasarkan di FB dan menjual sepeda motor hasil pencurian," terang Nico.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Handi Prayogo (17) yang berperan sebagai otak dalam aksi pencurian komplotan tersebut.

Saat melancarkan aksinya, Handi kerap ditemani rekannya bernama Perdana Sukmaditya alias Didit. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.

"Saat melancarkan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor. Didit yang bawa, Handi membonceng," katanya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor, hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.

Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.

Kini ketiga pemuda tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk bisa menjalankan proses penyidukan.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan dan terancam hukuman pidana  maksimal tujuh tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/07/11/190638/botak-cs-jual-sepeda-motor-hasil-curian-via-facebook

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Botak Cs Jual Sepeda Motor Hasil Curian via Facebook"

Post a Comment


Powered by Blogger.