Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap status tersangka Luna Maya dan Cut Tari atas video mesum delapan tahun silam ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kurniawan Adi Nugroho selaku wakil ketua LP3HI tak mempermasalahkan penolakan hal tersebut. Justru baginya, apa yang telah dilakukan lembaganya bisa membuka jalan bagi Luna Maya maupun Cut Tari untuk mengajukan gugatannya sendiri.
“Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini, maka si CT dan LM silakan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan,” ucap Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Menurut Kurniawan, sejauh ini pihaknya sudah menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu melakukan pengawasan terhadap lembaga dan aparat penegak hukum.
“Kami sudah membuka pintu, jawaban resmi dari kepolisian seperti itu, dari penyidik seperti itu, silakan. Lebih baik mereka (Luna Maya dan Cut Tari) mengajukan sendiri. Alur logikanya seperti apa, ya silakan mereka konsultasi dengan kuasa hukumnya,” tuturnya.
Kurniawan menambahkan, lembanganya saat ini terus mengawasi proses penyidikan yang kata pihak kepolisian masih berjalan. Nantinya, setelah enam bulan berlalu, dan kasus ini masih menggantung, LP3HI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“6 bulan biar mereka (penyidik) kerja dulu, bisa jadi nanti kami ajukan praperadilan. Karena kasihan status orang digantung sampai 8 tahun lamanya,” katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LP3HI Harap Luna Maya-Cut Tari Ajukan Praperadilan Sendiri"
Post a Comment