Search

Bahas Aturan Peraga Kampanye, KPU Kumpulkan Perwakilan 16 Parpol

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan alat peraga kampanye (APK) kepada partai politik peserta Pemilu 2019. Sosialisasi itu sekaligus membahas aturan terkait fasilitas APK.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, akan membahas terkait fasilitasi alat peraga kampanye di tingkat pemilihan legislatif pusat dengan para LO (Liaison Officer) partai politik peserta Pemilu 2019. Di mana ada 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami bersama LO parpol peserta pemilu akan membahas terkait dengan fasilitasi alat peraga kampanye tingkat pusat pada Pemilu 2019," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Selain itu, dalam agenda tersebut juga akan membahas terkait persiapan deklarasi kampanye damai. Menurutnya deklarasi kampanye damai akan dilakukan pada hari pertama masa kampanye, yakni pada 23 September 2018.

Untuk diketahui, sosialisasi APK pemilu 2019 dipimpin Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting dan Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah. Selain itu, turut dihadiri oleh LO dari 16 partai politik nasional peserta Pemilu 2019.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/08/30/155923/bahas-aturan-peraga-kampanye-kpu-kumpulkan-perwakilan-16-parpol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bahas Aturan Peraga Kampanye, KPU Kumpulkan Perwakilan 16 Parpol"

Post a Comment


Powered by Blogger.