Suara.com - Badan Pengawas Pemilu tidak akan memanggil kembali Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, terkait dugaan mahar politik yang diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pasalnya, Bawaslu sudah memanggil Andi sebanyak tiga kali, tapi tidak dipenuhinya.
"Kami sudah panggil Andi Arief sebanyak tiga kali. Itu adalah pemanggilan yang terakhir. Jadi kami tidak akan memanggil Pak Andi Arief lagi," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Meski Andi Arief tidak bisa memberikan keterangan, Bawaslu tetap akan memutuskan hal tersebut pada Rabu (29/8/2018) sore. Itu akan dilakukan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan rapat pleno.
"Kajian terhadap perkara atau permohonan tersebut telah selesai. Besok sore akan kami bawa ke pleno. Status laporannya akan kami sampaikan Rabu sore atau Kamis pagi," katanya.
Fritz mengatakan, saat ini, Bawaslu belum bisa memastikan status laporan tersebut, apakah dilanjutkan atau tidak.
"Kan kita lihat besok hasil dari kajian. Apakah hanya dari cuitan itu saja tanpa ada kesaksian dari orang yang melihat, menyaksikan, dan mendengar langsung, apa itu sudah cukup untuk membawa tindak lanjut kasus itu. Itu kita lihat besok," tandasnya.
Andi Arief adalah Politikus Demokrat yang menulis tentang adanya pemberian uang masing-masing Rp 500 juta kepada PAN dan PKS oleh Sandiaga Uno.
Uang tersebut diduga Andi Arief agar Prabowo Subianto memilih Sandiaga ssbagai pendampingnya di Pilpres 2019 dan meninggalkan Agus Harimurti Yudhoyono yang disodorkan oleh Demokrat.
Namun, setelah ada laporan ke Bawaslu dan Andi dipanggil, dia malah tidak hadir.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Mahar Politik, Nasib Sandiaga Uno Ditentukan Bawaslu Besok"
Post a Comment