Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak bisa memanggil paksa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terkait isu mahar politik sampai Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno. Mahar politik itu disebut Andi diberikan ke PKS dan PAN setelah Sandiaga ditunjuk menjadi calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto untuk Pilpres 2019.
Menurut Komisioner Bawaslu Frizt Edwar Siregar, Bawaslu tak bisa memanggil paksa Andi karena tak memiliki kewenangan.
"Kan kami, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk maksa," kata Frizt saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/8/2018).
Namun demikian, Firzt menyampaikan Bawaslu akan menggelar rapat pleno, Rabu (29/8/2018) untuk menentukan apakah laporan tersebut tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tunggu besoklah, kan besok mau (rapat pleno), bukti apa yang dapat dibuktikan, kesimpulan sampai mana, itu kami diskusikan besok," kata dia.
Dia juga belum bisa memastikan apakah kasus dugaan mahar ini akan dihentikan atau tidak meski Bawaslu tak mendapatkan keterangan Andi soal tuhuhan mahar politik Sandiaga Uno.
"Wah, lihat saja besok ya," katanya.
Diketahui, Andi merupakan orang pertama yang menyebut Sandiaga Uno memberikan mahar politik kepada PKS dan PAN terkait pencalonannya sebagai bakal cawapres, mendampingi Prabowo Subianto di Pilres 2019 mendatang. Namun, sudah empat kali, Andi Arief mangkir saat dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan pemanggilan kepada Andi Arief pada Senin (20/8/2018), kemudian Selasa (21/8/2018), lalu Jumat (24/8/2018) yang kemudian dijadwalkan kembali pada hari ini Senin (27/8/2018). Kendati begitu, Andi Arief tetap tidak juga memenuhi panggilan Bawaslu.
https://www.suara.com/news/2018/08/28/161124/mahar-politik-sandiaga-bawaslu-tak-bisa-panggil-paksa-andi-ariefBagikan Berita Ini
0 Response to "Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief"
Post a Comment