Search

KPK Limpahkan 18 Anggota DPRD Malang ke Pengadilan Tipikor

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait APBD-P Kota Malang tahun 2015 yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang.

Usai penyidikan itu, KPK telah melimpahkan berkas 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu untuk segera diadili di pengadilan. Belasan tersangka wakil rakyat itu bahkan sudah dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.

"Kemarin dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

Untuk kepentingan persidangan di Surabaya, penahanan para tersangka suap itu dititipkan di Rutan Klas I Surabaya dan Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dengan pelimpahan para tersangka itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap 18 anggota dewan itu. Setelah itu, surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ucap Febri.

Ke-18 anggota DPRD Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar tersangka kasus suap anggota DPRD Kota Malang:

1. Sulik Lesyowati, dari Fraksi Demokrat/anggota Badan Anggaran

2. Bambang Sumarto, selaku Ketua Komisi C

3. Abdul Hakim, selaku Ketua DPRD Kota Malang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan M Arief Wicaksono sebagai anggota Badan Anggaran

4. Imam Fauzi, Ketua Komisi D

5. Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN

6. Tri Yudiani dari Fraksi PDIP

7. Suprapto dari Fraksi PDIP/anggota Badan Anggaran

8. Sahrawi, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

9. Mohan Katelu dari Fraksi PAN

10. Salamet dari Fraksi Gerindra

11. HM Zainudin, Wakil Ketua DPRD Kota Malang

12. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Malang

13. Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP

14. Abd Rachman dari Fraksi PKB

15. Hery Subianto dari Demokrat

16. Rahayu Sugiarti, Wakil Ketua DPRD Kota Malang

17. Sukarno dari Fraksi Golkar

18. Yaqud Ananda Gudban, Ketua Fraksi Hanura-PKS/Ketua Badan Legislasi (saat ini mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang)

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/07/24/130317/kpk-limpahkan-18-anggota-dprd-malang-ke-pengadilan-tipikor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Limpahkan 18 Anggota DPRD Malang ke Pengadilan Tipikor"

Post a Comment


Powered by Blogger.