Suara.com - Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Nugroho Setiadji mengungkapkan, setidaknya terdapat 81 pegawai pengadilan melakukan tindak pelanggaran. Angka itu terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2018.
Jumlah pelanggaran itu dilakukan mulai dari hakim, pegawai nonhakim, maupun pegawai peradilan lainnya seperti kepaniteraan, kesekretariatan, hingga staf. Dalam hal ini, banyak pelanggaran dilakukan oleh hakim.
"Angkanya saya tidak tahu persis, tapi dari catatan ya hakim masih banyak," kata Nugroho di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin, (16/7/2018).
Nugroho menjelaskan, tindak pelanggaran yang dilakukan oleh hakim kebanyakan dalam tindak melanggar hukum acara dan main perkara. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh staf nonhakim adalah tindakan indisipliner.
Ia mengatakan, akan melakukan pemantauan kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku pelanggaran. Pemantauan tersebut akan terlihat apakah terjadi dugaan pelanggaran atau tidak.
"Jadi yang 81 orang itu sudah terbukti tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," jelasnya.
Nugroho menambahkan, akan dijatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari sangsi ringan hingga berat.
"Ya macam-macam dari yang ringan sampai yang berat," tandas Nugroho.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2018, MA Jatuhkan Sanksi ke 81 Hakim dan Pegawai Pengadilan"
Post a Comment