Suara.com - Wakil Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengakui, belum mengetahui pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah kedaluarsa atau telah diperpanjang.
Persoalan ini mencuat setelah mobil dinas Sri Mulyani bernomor polisi RI 26 diketahui masa berlaku pajaknya hanya sampai Juli 2018.
"Saya belum dapat informasinya (Pajak Mobil Dinas Menkeu kadaluarsa," ujar Faisal saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/8/2018).
Mengenai hal tersebut, dirinya akan menanyakan kepada Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) DKI Jakarta.
"Nanti saya tanya informasi di Samsat dulu ya. Saya belum dapat infonya," kata dia.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, juga turut menanggapi perihal pajak mobil dinas Sri Mulyani yang kabarnya telah kedaluwarsa.
"Mungkin (Bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (7/8/2018).
Yusuf menilai tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak, meski diketahui pemerintah sedang gencar dan mensosialisasikan masyarakat agar taat membayar pajak.
"Kalau misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat tak ada masalah juga toh," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPRD DKI Belum Tahu Mobil Menteri Sri Mulyani Mati Pajak"
Post a Comment