Search

Agar Tenang Bawa 20 Ribu Happy Five, Eks Driver Grab Pakai Sabu

Suara.com - MS alias J (47), eks driver Grab Bike saat ditangkap polisi tak terlihat gugup dan gemetar. Padahal ia tertangkap basah membawa sebuah dus berisi 20 ribu pil happy five atau H5. Bahkan, MS sempat mengelak saat dibekuk karena berpura-pura tak mengetahui isi barang yang dibawanya adalah narkoba.

"Dia (MS) pura enggak tahu kalau dus itu berisi pil happy five," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Faktor pembawaan MS yang tenang saat hendak dibekuk polisi ternyata karena pengaruh mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu akhirnya diakui MS saat dibekuk di kawasan lampu merah, Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang pada Sabtu (25/8/2018).

Sebelum berangkat untuk mengantarkan puluhan ribu pil narkoba, MS mengaku habis memakai sabu.

"Iya malammya yang bersangkutan habis nyabu. Dia juga mengaku pas tim kami tangkap," kata Dony.

Alasan MS memakai atribut ojol karena merasa aman saat membawa ribuan pil happy five yang dimasukan ke dalam kemasan makanan ringan. Namun, sebenarnya MS tidak lagi berprofesi sebagai driver Grab Bike karena dianggap kerap bermasalah.

"Dulu MS ini sebagai driver ojol. Namun ada beberapa pinalti yg dinilai dari pihak manajemen akhirnya sudah dikeluarkan. Namun pada transaksi (narkoba) pakai baju ojol," ungkap Dony.

Selain MS, polisi juga meringkus HY alias Item (27) yang berperan sebagai penerima pil happy five yang dibawa MS. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu saat meringkus HY di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, HY kerap memberikan sabu-sabu kepada MS secara cuma-cuma.

"Dari hasil proses pemeriksaan, yang bersangkutan (MS) kerap menerima barbuk jenis sabu dari inisial HY untuk digunakan sendiri," kata Dony.

Terkait kasus ini, polisi juga masih memburu H, buronan yang berperan sebagai dalang dalam peredaran puluhan ribu pil happy five.

Sementara, MS dan HY yang ditangkap dijerat Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/08/27/184516/agar-tenang-bawa-20-ribu-happy-five-eks-driver-grab-pakai-sabu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Agar Tenang Bawa 20 Ribu Happy Five, Eks Driver Grab Pakai Sabu"

Post a Comment


Powered by Blogger.