Suara.com - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus mengebut kelengkapan berkas perkara kepemilikan sabu yang menjerat AKBP Hartono sebagai tersangka. Dalam kasus kepemilikan sabu-sabu ini, eks Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat itu telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah itu, nanti kalau berkas udah jadi (lengkap atau P21) saya sampaikan. Yang penting kita proses (berkas perkaranya), intinya seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Selain memproses perkara pidana, AKBP Hartono juga akan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 23 gram. Perihal pelanggaran kode etik AKBP Hartono, kini telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Kita proses pidana dan propam kode etik," ujar Argo.
Namun demikian, Argo enggan menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan pemeriksaan perkara pidana umum dan pelanggaran etik yang kini harus dijalani AKBP Hartono.
"Bagaimana perkembangannya (kasus narkoba AKBP Hartono) kan masih ditahan di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," katanya.
Sebelumnya, AKBP Hartono ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 23 gram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (28/7/2018) lalu.
Sebelum tertangkap di bandara, AKBP Hartono diketahui sempat melakukan pengungkapan kasus narkoba di Jakarta bersama sejumlah anak buahnya.
Perihal kasus narkoba itu, Mabes Polri pun mengancam akan memecat AKBP Hartono apabila terbukti melanggar kode etik. Sejauh ini, Mabes Polri baru mencopot jabatan AKBP Hartono sebagar Wadir Narkoba Polda Kalbar.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono"
Post a Comment