Suara.com - Kemendagri mengklarifikasi masalah penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/7/2018). Berhentinya pelayanan tersebut dilaporkan karena aksi mogok kerja para ASN di kantor kecamatan dan kelurahan sebagai bentuk protes terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah.
Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung dan tidak ditemukan ada penghentian pelayanan publik.
“Kami telah melakukan sidak selama dua hari, tanggal 30-31 Juli. Pada hari pertama kami tim terpadu sidak ke Kecamatan Bekasi Barat, lalu ke Kelurahan Bintara Jaya dan Kelurahan Kranji. Tim bertemu dengan lurah beserta jajarannya, dan hasilnya pelayanan publik berjalan lancar dan normal," kata Akmal dalam konfrensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) di ketiga kantor itu hadir dan memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya. Kemudian juga dibuktikan dengan kehadiran seluruh pejabat dan staf, sesuai dengan daftar hadir ASN dan dokumen daftar registrasi pelaksanaan yang dilaksanakan oleh ketiga kantor tersebut, termasuk pada tanggal 27 Juli 2018.
Pada hari kedua, tim kembali melakukan peninjaun dan pertemun dengan Pj Wali Kota Bekasi bersama jajarannya.
"Namun menurut Pj Wali Kota, pada tanggal 27 Juli tersebut adanya kendala dikarenakan perbaikan sistem," kata dia.
Kendati demikian, Akmal menyatakan, jika terbukti ada ASN yang tidak masuk kerja dan tidak memberikan layanan publik, maka akan dijatuhi sanksi sesui aturan yang berlaku.
"Jika terbukti ada ASN yang tidak memberikan pelayanan publik bisa dikenakan saksi sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ASN di Kota Bekasi Mogok Kerja, Ini Tanggapan Kemendagri"
Post a Comment