Suara.com - Laporan aktris Lyra Virna terhadap Lasty Annisa pemilik ADA Tour and Travel, berkasnya segera rampung. Seperti diketahui, Lyra Virna melaporkan ADA Tour dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
"Jadi hari ini kita sudah koordinasi dengan penyidik. Dan mereka sudah berjanji dalam waktu dekat akan lengkapkan berkasnya, segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Lalu segera P21 dan disidangkan," ungkap kuas hukum Lyra Virna, Nikolas Johan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/8/2018).
Menurut Nikolas, penyidik sudah berjanji akan menahan Lasty Annisa dalam waktu dekat. Penahanan itu dilakukan agar yang bersangkutan tak melarikan diri.
"Penyidik sedang berusaha menahan yang bersangkutan ya. Karena kasus ini sudah setahun berjalan," kata Nikolas.
Kasus Lyra Virna dengan ADA Tour and Travel bermula dari komentar Lyra di akun Instagram tentang pelayanan buruk biro perjalanan umrah dan haji ADA Tour. Tapi karena merasa disudutkan Lyra Virna, Lasty Annisa melaporkan istri Fadlan Muhammad itu pada 19 Mei 2017.
Tak terima, Lyra Virna kemudian melakukan manuver dengan melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dia menuduh Lasty telah menggelapkan uangnya untuk perjalanan umrah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Lyrva Virna dan ADA Tour Segera Disidangkan"
Post a Comment