Suara.com - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Agung Sudihantono menjelaskan terkait sertifikasi halal untuk vaksin campak atau measles dan rubella (MR) yang menjadi perhatian khusus Kemenkes dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Agung, pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan MUI pada 3 Agustus lalu. Di mana sudah disepakati Kemenkes diminta memberikan surat kepada Serum Institute oF India (SII) selaku produser vaksin MR. Surat itu terkait pendaftaran sertifikat halal.
"Itu (surat) sudah dikirimkan tanggal 6 Agustus lalu. Kami sudah mendapatkan respon bahwa SII sudah membalas 8 Agustus dan berkomunikasi langsung dengan LPPOM MUI sudah memproses pendaftaran," kata Agung di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Selain sertifikat halal yang harus dipenuhi, juga mengajukan fatwa MUI berkaitan dengan pelaksanaan vaksin MR tersebut.
"Kalau tadi dengan sertifikasi halal vaksin MR. sekarang dengan fatwa pelaksanaan Imunisasi MR. Tentang proses di dalam pengeluaran fatwa ini sepenuhnya," ucap Agung.
Kemudian, dalam pelaksanaannya pun Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran per tanggal 6 Agustus kepada bupati, gubernur dan wali kota di 28 provinsi. Hal itu mengenai pentingnya vaksin MR.
"Intinya mendasarkan kepada berbagai peraturan perundangan termasuk di dalamnya juga mendasarkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016. tentang imunisasi," lanjut Agung.
Dalam pelaksanaan itu ada lima poin, pertama melaksanakan sosialisasi vaksin MR untuk menumbuhkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kurun waktu 2 bulan mendatang. Yakni Agustus hingga September 2018.
"Kedua, melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya imunisasi MR, yang disampaikan kepada bupati, wali kota dan gubernur. Karena ini teknisnya seperti apa, pentingnya imunisasi dari pemerintah," Agung menjelaskan.
Kemudian ketiga, bagi yang tidak mengalami persoalan di daerah, Kemenkes sudah membicarakan dengan MUI untuk memberikan pelayanan secara profesional karena menyangkut hak anak.
Lalu keempat, agar masyaralat melihat aspek kehalalan vaksin MR bisa diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang Imunisasi MR sebagaimana surat yang sudah dikirim ke MUI.
"Untuk kelima, kementerian kesehatan, Bio Farma, dan MUI akan terus berkoordinasi dalam proses sertifikasi halal vaksin MR," ujar dia.
Dalam kesempatan itu turut dihadiri perwakilan Ombudsman RI, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), Bio Farma, MUI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
https://www.suara.com/news/2018/08/14/170826/5-kesepakatan-kemenkes-dengan-mui-terkait-vaksin-mrBagikan Berita Ini
0 Response to "5 Kesepakatan Kemenkes dengan MUI Terkait Vaksin MR"
Post a Comment