Search

Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M

Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS atas pemecatan kader sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri menilai, penolakan MA terhadap permohonan PK yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menunjukkan dirinya selama ini benar melawan pengurus DPP partai tersebut.

Bahkan, Fahri mengklaim banyak menerima pesan singkat berisi ucapan selamat dari kader-ader PKS seusai MK menolak PK tersebut.

"Saya dapat banyak ucapan selamat, dan diminta menyelamatkan partai. Karena teman-teman di bawah sesungguhnya mengetahui, ada kesalahan pemimpin yang tidak mau diakui," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Oleh sebab itu, Fahri akan bertindak secara agresif untuk menyelamatkan partai. Ia terlebih dulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk membicarakan eksekusi.

Eksekusi yang dimaksud Fahri salah satunya ialah, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh para penggugat secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar.

Selain berkonsultasi dengan kuasa hukum, dirinya akan menemui mantan Presiden PKS Anis Matta untuk membahas hal tersebut, dan nasib PKS ke depannya. Misalnya, menggelar muktamar penyelamatan.

"Saya akan berkonsultasi dengan teman-teman senior, juga Pak Anis Matta. Sebab, dari semua ini, dia yang paling sistematis dihancurkan," katanya.

Untuk diketahui, MA menolak PK yang dimohonkan PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.

Amar putusan perkara bernomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atas nama DPP PKS yang dimohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/08/02/143440/menang-di-ma-fahri-hamzah-minta-pks-segera-bayar-rp-30-m

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M"

Post a Comment


Powered by Blogger.