Search

Permen Berita Palsu Siap Terbit, Awas Medsos Bisa Kenda Denda!

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan sebuah peraturan menteri (Permen) tentang penanganan ujaran kebencian dan berita palsu.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Permen tersebut dibuat berdasarkan hasil studi Kominfo ke Malaysia dan Jerman pada April lalu.

"Kita sedang menyusun yang merupakan kombinasi dari aturan Jerman dan Malaysia. Kita akan buat versi Indonesianya," katanya kepada Suara.com di kantor Kominfo Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Sebagaiman Diketahui, Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Sementara, Jerman telah menerapkan aturan bernama NetzDG (Network Enforcement Law) pada 1 Januari 2018.

Dalam permen ini, kata Semuel, juga tertera denda yang akan dikenakan kepada pengelola platform yang membiarkan adanya konten negatif.

"Nanti ada denda administratifnya. Tapi masih harus dibahas besarannya karena berhubungan dengan penerimaan negara," tambahnya.

Terkait penerbitan Permen ini, Semuel mengatakan, pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Saat ini, PP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi.

"Begitu revisi PP selesai, permen akan diterbitkan," tukas Semuel.

18.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/tekno/2018/08/05/193000/permen-berita-palsu-siap-terbit-awas-medsos-bisa-kenda-denda

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Permen Berita Palsu Siap Terbit, Awas Medsos Bisa Kenda Denda!"

Post a Comment


Powered by Blogger.